Beranda | Artikel
Hukum Perbedaan Niat Shalat Imam dengan Makmumnya
Rabu, 20 Juli 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hukum Perbedaan Niat Shalat Imam dengan Makmumnya ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 18 Dzulhijjah 1443 H / 18 Juli 2022 M.

Download kajian sebelumnya: Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Niat Shalat

Kajian Tentang Hukum Perbedaan Niat Shalat Imam dengan Makmumnya

Bagaimana apabila ada perbedaan niat antara imam dengan makmum? Apakah ini dibolehkan? Bolehkah misalnya seorang makmum berniat shalat dzuhur di belakang seorang imam yang melakukan shalat ashar? Bolehkah seorang makmum yang melakukan shalat fardu di belakang imam yang melakukan shalat sunnah? Bolehkah seorang yang melakukan shalat sunnah di belakang orang yang melakukan shalat wajib?

Masalah inti yang berkaitan dengan masalah ini adalah bolehkah antara imam dan makmum berbeda niat? Para ulama yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Ada yang mengatakan tidak boleh. Alasannya adalah karena makmum itu diperintahkan untuk mengikuti imamnya, begitu pula dalam niatnya. Maka tidak boleh seorang makmum menyelisihi imamnya dalam niatnya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إنما جُعِلَ الإمام ليِؤُتَمَّ به

“Imam dijadikan sebagai imam adalah untuk diikuti.” (Muttafaqun ‘alaih)

Begitu pula dalam masalah niat, ketika imamnya shalat wajib maka makmumnya harus mengikuti niat imamnya shalat wajib. Jika imam shalat dzuhur, maka niat makmumnya harus sama shalat dzuhur. Ini pendapat sebagian kecil ulama. Di antara mereka adalah ulama-ulama dalam mazhab Hanafi.

Sedangkan mayoritas ulama membolehkan perbedaan niat antara imam dengan makmumnya. Imam boleh berbeda niat dengan makmum, makmum boleh berbeda niat dengan imam. Dan pendapat yang kedua ini lebih kuat, berdasarkan hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Sesungguhnya semua amalan itu berdasarkan niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan manfaat (pahala) dari apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketika imamnya niat shalat wajib, maka yang dia dapatkan adalah shalat wajib dan pahalanya. Ketika makmum niatnya shalat sunnah, maka yang dia dapatkan adalah shalat sunnah dan pahalanya.

Bagaimana menjawab hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dijadikan oleh sebagian ulama sebagai dalil tidak bolehnya ada perbedaan niat antara imam dengan makmum?

Maka jawabannya adalah bahwa hadits ini menjelaskan tentang amalan-amalan yang dzahir. Makanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelah mengatakan “Imam dijadikan sebagai imam adalah untuk diikuti,” maka beliau mengatakan:

وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا…

“Apabila imam tersebut ruku’, maka ruku’lah kalian.”

Kalau kita lihat konteks hadits ini, kita akan melihat bahwa yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah gerakan-gerakan imam yang tampak. Maka sabda Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa “imam dijadikan sebagai imam untuk diikuti” adalah pada hal-hal yang semisal dengan yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setelahnya, yaitu pada amalan-amalan yang tampak saja. Adapun amalan-amalan yang tidak tampak, maka tidak diperintahkan untuk kita ikuti apabila kita sebagai makmum. Karena kalau seorang makmum diperintahkan untuk mengikuti imam, baik pada amalan-amalan yang kelihatan ataupun pada amalan-amalan yang tidak kelihatan, maka ini akan sangat memberatkan sekali.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51927-hukum-perbedaan-niat-shalat-imam-dengan-makmumnya/